DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Adapun rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Puan tampak didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, dari pihak pemerintah, terlihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menghadiri rapat paripurna.

 

Berita Terkait
Baca Juga