DPRD Barru Ingatkan Bank: Penagihan Kredit Tak Boleh Intimidatif

DPRD Barru Ingatkan Bank: Penagihan Kredit Tak Boleh Intimidatif

Pedomanrakyat.com, Barru – Komisi II DPRD Kabupaten Barru bereaksi keras atas banyaknya keluhan warga terkait praktik penagihan kredit yang dinilai tidak humanis dan cenderung represif. Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Barru, Jumat (19/12/2025).

RDP dipimpin Ketua Komisi II Syamsul Rijal, didampingi Wakil Ketua I DPRD Andi Yenny, dan menghadirkan Kepala Cabang BRI Barru David Ricardo serta perwakilan Kanwil BRI Sulsel.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Herman Jaya, menegaskan bahwa penagihan kredit wajib mematuhi etika, hukum, dan regulasi OJK. Ia menyoroti tekanan psikologis yang kerap dialami nasabah kecil dan pelaku UMKM.

DPRD mengingatkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 yang melarang intimidasi, ancaman, serta kekerasan dalam penagihan. Penagih juga wajib bersikap sopan dan transparan.

Perwakilan LSM turut membeberkan temuan lapangan terkait praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. Menanggapi hal itu, Kepala Cabang BRI Barru berjanji akan melakukan evaluasi internal dan memastikan penagihan sesuai SOP dan ketentuan hukum.

RDP ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan agar mengedepankan prinsip kemanusiaan dan perlindungan nasabah, khususnya UMKM.

Berita Terkait
Baca Juga