DPRD dan 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Palopo Sepakat Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Pedomanrakyat.com, Palopo – Sedikitnya lima organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan di Kota Palopo mendatangi gedung DPRD Kota Palopo, Rabu (30/11/22).
Kelima organisasi profesi tersebut diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nusantara Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Kota Palopo. Nampak hadir pula Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kota Palopo, Maksum Runi.
Mereka menyatakan penolakannya atas RUU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai tidak aspiratif, cacat konstitusi, tidak transparan serta kontradiktif dan merugikan kepentingan rakyat.
Stakeholder kesehatan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Palopo, Dr Hj Nurhaenih SKp MKes yang banyak berkecimpung di bidang kesehatan sebelum terjun ke dunia politik.
Selain itu, hadir juga Baharman Supri, dan Nureny, anggota Komisi I DPRD Palopo serta staf Sekretariat DPRD lainnya.
IDI Palopo melalui ketuanya, dr Abdul Syukur Kuddus SpB FINACS, menyampaikan beberapa butir penolakan Rancangan UU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat termasuk tenaga medis dan stakeholdernya.
“Ada 8 butir persisnya yang menjadi dasar penolakan teman-teman yang tergabung dalam koalisi ini,” ucap dokter Syukur.
Salah satunya, azas transparansi draft rancangan UU (RUU) tersebut, selain faktor urgensi lahirnya UU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai sarat kepentingan individu dan golongan, serta tumpang tindihnya aturan yang ada dengan pasal-pasal yang kontradiktif.
“Selain itu, UU ini mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, lebih berpihak pada liberalisasi atau kepentingan Pengusaha, RUU Omnibus Law Kesehatan ini juga berpotensi mendisharmoni organisasi profesi kesehatan dengan Pemerintah yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” tambahnya.
Serta hal-hal lain yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat serta profesi bidang kesehatan yang selama ini sudah berjalan cukup baik, termasuk rencana penghapusan UU Profesi UU Nomor 29/2004 tentang praktik kedokteran, UU 36/2014 tentang kesehatan, UU 38/2014 tentang keperawatan dan UU Nomor 4/2019 tentang kebidanan.
Ketua DPRD Palopo dalam kesempatan itu, menyatakan lembaga yang dipimpinnya akan mengeluarkan surat rekomendasi dan mengaku menerima aspirasi 5 lembaga profesi bidang kesehatan tersebut untuk kemudian akan diteruskan ke Pemerintah Pusat di Jakarta.
Wakil Rakyat lainnya, Baharman Supri secara tegas sependapat dan menilai UU Omnibus Law Kesehatan dibuat terburu-buru di masa Pandemi, sehingga mengabaikan azas transparansi, tidak sesuai paham demokrasi, karena kurang melibatkan stakeholder kesehatan.
Untuk itu, ia meminta agar Koalisi Organisasi Kesehatan Kota Palopo untuk merapatkan barisan, karena isu ini bukanlah isu lokal, melainkan isu nasional dan banyak terjadi penolakan di mana-mana.
“Ini gaungnya bukan saja di kota Palopo tetapi hampir di seluruh Indonesia, untuk itu mewakili rekan-rekan (DPRD), kami menerima aspirasi ini dan siap berjuang bersama untuk meneruskan aspirasi ini ke Pemerintah Pusat sampai draft RUU ini diperbaiki dan sesuai dengan keinginan dan harapan kita semua, butuh waktu dan pengorbanan,” kunci politisi senior dari Fraksi Golkar yang duduk di Komisi 1 DPRD Palopo