DPRD dan Pemkab Pangkep Rampungkan Ranperda Pilkades, Ini Aturan Barunya

DPRD dan Pemkab Pangkep Rampungkan Ranperda Pilkades, Ini Aturan Barunya

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama DPRD Pangkep merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ranperda ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021 sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sejumlah ketentuan penting diatur, di antaranya masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan maksimal dua periode. Masa jabatan sebagai kepala desa Pengganti Antarwaktu (PAW) juga dihitung sebagai satu periode.

Ranperda turut memperketat persyaratan calon, termasuk kewajiban calon petahana melampirkan laporan pertanggungjawaban yang telah ditelaah Inspektorat dan Surat Keterangan Bebas Temuan. ASN yang maju juga wajib memenuhi ketentuan izin dan status kepegawaian sesuai aturan.

Selain itu, calon kepala desa diwajibkan bebas narkoba serta memenuhi ketentuan terkait rekam jejak pidana. Jumlah calon ditetapkan paling sedikit dua dan maksimal lima orang. Jika pendaftar lebih dari lima orang, akan dilakukan uji kompetensi dengan bobot ujian tertulis 60 persen dan administrasi 40 persen.

Ranperda juga mengatur mekanisme pemilihan jika hanya terdapat satu calon, pelaksanaan Pilkades Antarwaktu, pembiayaan Pilkades, hingga ketentuan peralihan bagi kepala desa yang telah atau sedang menjalani masa jabatan.

Kepala Dinas PMD Pangkep, Dzulfhadli, mengapresiasi kerja Pansus Ranperda Pilkades DPRD Pangkep yang telah membahas regulasi tersebut secara mendalam.

Sementara Ketua Pansus Ranperda DPRD Pangkep, Umar Haya, menekankan pentingnya sosialisasi dan bimbingan teknis bagi panitia pemilihan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, penguatan kapasitas panitia di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa menjadi bagian penting untuk mewujudkan Pilkades yang tertib, transparan, dan minim konflik.

Berita Terkait
Baca Juga