DPRD Gowa Gelar Paripurna Perubahan Perda Pajak-Retribusi, Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum

DPRD Gowa Gelar Paripurna Perubahan Perda Pajak-Retribusi, Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum

Pedomanrakyat.com, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Giwa, melaksanakan rapat paripurna pemandangan umum fraksi atas Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebit dipimpin kangsung Ketua DPRD Gowa, Muh. Ramli Rewa, didampingi para Wakil Ketua Hasrul Abdul Rajab, Taufiq Surulla, dan Tyna Haji Ti’no Dg Mawangi, Rabu (23/7/2025).

Dihadiri Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Gowa.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan catatannya terhadap usulan perubahan perda.

Salah satu perhatian utama adalah efektivitas dalam pemungutan pajak dan retribusi serta dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Tyna Haji Ti’no Dg Mawangi, menekankan pentingnya penyesuaian regulasi perpajakan yang tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah.

“Perubahan perda ini harus mampu meningkatkan penerimaan daerah, namun tidak membebani masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem pemungutan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Tyna.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyambut baik masukan dari DPRD dan menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi wajib pajak.

Rapat paripurna ini menjadi bagian awal dari proses pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus, sebelum Ranperda disahkan menjadi perda.

Berita Terkait
Baca Juga