DPRD Makassar Dorong Pemenuhan RTH

DPRD Makassar Dorong Pemenuhan RTH

Pedoman Rakyat, Makassar- Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Horizon Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, baru-baru ini.

Dalam sosialisasi itu, Rezki menjelaskan bahwa kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar sangat krusial dalam mendorong kualitas udara perkotaan, agar tetap layak bagi masyarakat.

Menurutnya cakupan RTH Kota Makassar masih terbilang minim, jumlahnya baru mencapai 7,48%. Padahal, sesuai UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luasan RTH tiap kota harus mencapai 30%. 20% RTH milik pemkot, sementara 10% milik privat.

“Ini penting, peran pemerintah dan masyarakat harus mampu menghadirkan RTH tersebut lewat program-program pro RTH,” ucapnya

Contohnya, pemanfaatan lahan terbengkalai milik pemkot, median jalan, hingga areal pemakaman sesuai Perda No 3 Tahun 2014.

“Sebenarnya agak susah juga kalau mau cepat, karena sekarang tidak ada lahan yang benar-benar besar untuk mengakomodir ketersediaan RTH, sehingga perlu pemanfaatan segala ruang, baik median maupun bahu jalan,” ujarnya.

Sementara pemerhati lingkungan Muhammad Hamzar Hasan yang juga jadi pemateri di sosialisasi itu menilai ketersediaan RTH Kota cukup sulit.

Berita Terkait
Baca Juga