DPRD Makassar Dorong Regulasi Baru Antisipasi Peniadaan UN

DPRD Makassar Dorong Regulasi Baru Antisipasi Peniadaan UN

Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Kota Makassar mempertimbangkan penggodokan regulasi baru dalam pengawasan sekolah di kota Makassar, sebagai dampak penghapusan Ujian Nasional (UN). 

Diketahui Peniadaan UN 2021 telah disepakati melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di mana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui assastment.

Setidaknya ada tiga poin yang dipersyaratkan diantaranya bukti penyelesaian program pembelajaran semasa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, mendapat nilai dan perilaku yang baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Hanya saja, penyerahan tanggung jawab kelulusan tersebut dianggap Dewan sarat dengan isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Yang berpotensi menghasilkan siswa yang jauh dari kompetensi seharusnya. 

Berita Terkait
Baca Juga