DPRD Makassar: Penerimaan Peserta Didik Baru 2025 Gunakan Sistem Domisili

DPRD Makassar: Penerimaan Peserta Didik Baru 2025 Gunakan Sistem Domisili

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Makassar kini resmi berubah dari sistem zonasi menjadi sistem berbasis domisili.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD Makassar dari Fraksi Mulia, Ir. H. Muhlis A Misba, dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan pada Senin (19/5/2025).

Muhlis menjelaskan bahwa meskipun pendaftaran tetap dilakukan secara online, sistem domisili diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan aturan zonasi yang selama ini kerap terjadi.

“Dengan sistem ini, hanya siswa yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah yang bisa mendaftar. Tidak ada lagi kebijakan ‘kakak beradik’ tanpa perpindahan domisili keluarga,” tegasnya.

Sistem baru juga memberi prioritas kepada siswa dari SD terdekat.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Pergantian ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem PPDB sebelumnya, terutama dalam penerapan sistem zonasi yang sering menimbulkan polemik di masyarakat.

SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa perubahan kebijakan yang lebih transparan, adil, dan berkualitas. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan  mulai berlaku pada tahun 2025.

Berita Terkait
Baca Juga