DPRD Makassar Pertanyakan Kebijakan Pemkot Soal PPKM
Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan baru sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Makassar, salah satu isinya adalah pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang PPKM. Terkait kebijakan terbaru Pemkot tersebut ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, angkat bicara. Dia mempertanyakannya dan mengatakan perlu untuk menggali apakah kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pusat.
“Kita harus tahu dulu apakah ini perintah dari pusat mengingat dengan kondisi pandemi yang semakin menggila. Kalau itu memang perintah dari pusat, harus pemkot laksanakan dan bersifat mutandis,” kata Andi Suhada Selasa (6/7/2021).
Terkait surat edaran itu, politisi perempuan dari Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan akan membincangkannya dengan Wali Kota Makassar. Kebijakan ini, kata dia, akan dikaji lagi.”Tadi saya ketemu dengan Pak Wali komunikasikan masih itu, tapi beliau akan kaji baik-baik dulu,” ucapnya.