DPRD Makassar Semprot Dispar Gara-gara Dana Hibah Pariwisata Mengendap di Kas Daerah

DPRD Makassar Semprot Dispar Gara-gara Dana Hibah Pariwisata Mengendap di Kas Daerah

Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi B bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Makassar mempertanyakan dana hibah bantuan pemerintah pusat kepada industri pariwisata dalam rangka penanganan dampak Covid-19.

Dana tersebut telah masuk ke kas daerah kota Makassar sebesar Rp 48,8 Miliar. 70 persen atau Rp 34 miliar yang akan dialokasikan untuk kebangkitan industri pariwisata yakni hotel dan restoran yang sedang ‘sakit’ karena terpukul pandemi. Sementara sisanya untuk bimbingan teknis maupun pengawasan protokol kesehatan.

Sayangnya, hingga kini dana tersebut belum juga teridistribusi ke pelaku industri dan hanya mengendap di kas daerah. Hal ini yang menjadi kerisauan wakil rakyat di parlemen.

“Uang 48 miliar harusnya sudah beredar, malah mandek. Kendalanya cuma teknis lagi. Industri hotel bahkan mengeluarkan uang untuk proses pencairan ini,” ujar Anggota Komisi B Mario David dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pariwisata Kota Makasssar di Gedung DPRD Makassar, Kamis (7/1/2021).

Keterlambatan pencairan dana tersebut menurut Dispar Makassar lebih ke persoalan teknis. Misalnya, waktu pengurusan dokumen terbatas diperparah lagi dengan banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 sehingga menghambat pengurusan dokumen tersebut.

Wakil Ketua Komisi B Hasanuddin Leo menimpali, besaran dana yang diterima setiap hotel berbeda-beda bergantung pada pembayaran pajak hotel dan restoran di tahun 2019.

Dan ternyata setelah diverifikasi, sayangnya banyak pengusaha tidak memiliki TDUP, dari 480 hotel dan 1.283 restoran itu hanya terverifikasi 25 hotel dan 19 restoran.

“Inikan sedikit sekali. Tidak bisa di SK kan oleh Wali Kota Makassar kalau jumlah begitu. Tapi maksud saya ini kan bisa diberikan dulu bagi yang sudah lengkap syarat administrasinya ,” tutur Leo.

Dengan demikian, Komisi B memberi usulan ke pemerintah kota segera bersurat ke Kementerian Pariwisata agar dana tersebut tidak kembali ke pusat.

Berita Terkait
Baca Juga