DPRD Makassar Tekan GMTD, Fasum-Fasos Tanjung Bunga Diminta Segera Diserahkan

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberi tekanan kepada PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terkait kewajiban penyerahan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum serta mengoptimalkan pelayanan publik dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (3/4/2026).
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan pihak GMTD harus segera menunjukkan langkah konkret dengan menyerahkan site plan secara menyeluruh untuk kawasan Tanjung Bunga guna mempermudah proses verifikasi aset.
Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek ekonomi terkait penyertaan modal Pemkot Makassar di perusahaan tersebut. DPRD mendorong transparansi pembagian dividen serta membuka peluang peningkatan porsi saham Pemkot untuk mendongkrak PAD.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Suryadi Arsyad, menegaskan penyerahan Fasum dan Fasos merupakan kewajiban pengembang sesuai peraturan. Keterlambatan penyerahan aset berdampak langsung pada masyarakat karena pemerintah tidak bisa menggunakan APBD untuk memperbaiki infrastruktur di kawasan yang belum diserahkan.
Sementara itu, Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengungkapkan pihak kecamatan kerap melakukan pemeliharaan mandiri terhadap drainase dan prasarana sarana utilitas (PSU) di wilayah GMTD, meski secara aturan tanggung jawab tersebut masih berada pada pihak pengembang sebelum dilakukan serah terima.