DPRD Makassar Terima Aduan Warga Soal Penetapan Iuran BPL

DPRD Makassar Terima Aduan Warga Soal Penetapan Iuran BPL

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Makassar  menerima aduan dari masyarakat.

Aduan tersebut terkait penetapan nilai iuran Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) oleh warga di Taman Khayangan Tanjung Bunga (RW 09). Penetapan iuran dinilai sepihak dilakukan oleh pihak perumahan.

Komisi B yang diwakili oleh Ari Ashari Ilham (NasDem), Azwar (PKS), Rezky (Demokrat), Muliati (PPP) dan Nurul Hidayat (Golkar) menerima warga di Ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (27/6/2022) lalu.

Ari Ashari Ilham menyampaikan, masyarakat mengeluhkan terkait penetapan nilai iuran BPL yang dianggap sepihak tanpa ada sosialisasi atau kordinasi dengan warga. BPL tersebut diberlakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

“Kami telah menindak lanjuti aduan warga terkait iuran BPL oleh PT GMTD, kita sudah lakukan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu,” katanya

 

Berita Terkait
Baca Juga