DPRD Makassar Warning Perusahaan Jangan Abaikan Pemberian THR, Legislator Kasrudi: Karyawan Lapor ke Kantor dan Izin Usahanya Kita Cabut

DPRD Makassar Warning Perusahaan Jangan Abaikan Pemberian THR, Legislator Kasrudi: Karyawan Lapor ke Kantor dan Izin Usahanya Kita Cabut

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Makassar menerima sejumlah keluhan dari karyawan yang hingga sekarang ini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” kata Kasrudi, Minggu (24/4/2022).

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, tambah Kasrudi, pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.

“Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR,” demikian Kasrudi.

Pernyataan DPRD Makassar sejalan dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.

Disnaker juga membuka posko pengaduan jika belum menerima tunjangan hari raya (THR) di perusahaan tempatnya bekerja.

Pengusaha di Makassar, terancam dikenakan sanksi pencabutan izin usaha jika tidak membayar gaji ke-14 karyawannya.

“Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha,” ujar Kepala Disnaker Kota Makassar Nielam Palamba.

Berita Terkait
Baca Juga