DPRD Palopo Bahas Ranperda PBG

Pedomanrakyat.com, Palopo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diharapkan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan bangunan dan tata ruang kota.
Rapat perdana pembahasan Ranperda ini digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II, Kamis (5/6/2025), diikuti oleh anggota pansus dan tim penyusun dari kalangan akademisi serta unsur Pemkot Palopo.
Ketua Pansus II, Siliwadi, mengatakan Ranperda PBG merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), agar lebih modern, fleksibel, dan aplikatif.
“Ranperda ini kami harap bisa menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Palopo,” kata legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Di sisi lain, Perda PBG juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi kesemrawutan kawasan permukiman,” terangnya.