DPRD Palopo dan Pemkot Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

DPRD Palopo dan Pemkot Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Pedomanrakyat.com, Palopo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Palopo, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Palopo, Darwis, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Ilham Hamid. Sejumlah pimpinan perangkat daerah juga turut hadir.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo yang disampaikan anggota dewan, Nureny, disebutkan target pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 mengalami koreksi.

Jika pada APBD Pokok 2025 ditetapkan sebesar Rp1.043.841.397.653, maka pada perubahan anggaran ini turun sebesar Rp30.865.148.051 atau sekitar 2,96 persen, sehingga menjadi Rp1.012.976.249.602.

Penyesuaian tersebut merujuk pada sejumlah kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palopo yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp270.437.146.000 juga mengalami penurunan sebesar Rp6.566.186.051 atau 2,43 persen, menjadi Rp263.870.959.949.

PAD tersebut terdiri atas pajak daerah sebesar Rp75,69 miliar, retribusi daerah Rp157,46 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp12,96 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp17,74 miliar.

Adapun pendapatan transfer yang semula ditetapkan sebesar Rp773.404.251.653 turut mengalami koreksi turun sebesar Rp24.298.962.000 atau 3,14 persen menjadi Rp749.105.289.653.

Penurunan tersebut selaras dengan penyesuaian alokasi dari pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan.

Berita Terkait
Baca Juga