DPRD Palopo Sahkan APBD Perubahan 2025

Pedomanrakyat.com, Palopo – DPRD Kota Palopo telah mengesahkan Ranperda APBD perubahan 2025 menjadi Perda melalui sidang paripurna yang digelar Jumat malam, 22 Agustus 2025.
Penetapan APBD perubahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Palopo.
Pada penetapan APBD perubahan ini jug ditandai penandatangan berita acara nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Palopo.
Sebagaimana laporan Banggar tersebut yang dibacakan anggota DPRD, AM Tazar dengan memuat sejumlah catatan penting sebagai saran kepada Wali Kota Palopo sebagai berikut.
Banggar DPRD Kota Palopo merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palopo agar target pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2025 dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan dan kepada perangkat daerah penghasil, untuk tetap konsisten dan
bekerja maksimal dalam pengumpulan PAD pada pos pendapatan pajak, retribusi daerah dan pemakaian aset daerah.