DPRD Pangkep Apresiasi Pemkab yang Turunkan Tarif PBB

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Saat sejumlah daerah di Sulsel menuai gejolak akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep justru mengambil langkah berlawanan: menurunkan tarif pajak dan membebaskan puluhan ribu warga dari kewajiban membayar. Kuliner Sulawesi Selatan
Sekretaris Bapenda Pangkep, Kahar Mustakim, menyebut tarif PBB dipangkas dari 0,1% menjadi 0,05%. “Untuk masyarakat bawah, ada sekitar 60 ribu wajib pajak yang kini pajaknya nol rupiah,” jelasnya.
Sebaliknya, tarif justru dinaikkan untuk objek bernilai besar di atas Rp10 miliar, seperti pabrik dan kantor perusahaan besar, dari 0,2% menjadi 0,3%.
Wakil Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, mengapresiasi langkah Pemkab.
“Ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi wujud keberanian dan empati. Rakyat kecil diberi ruang bernapas, sementara perusahaan besar ikut menanggung lebih,” ujarnya.