DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait PP APBD 2022

DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terkait PP APBD 2022

Pedomanrakyat.com, Pangkep –  Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam rangka mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun Anggaran 2022 berlangsung di ruang Sidang A DPRD Kabupaten Pangkep. Selasa (18/07/2023).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H. Abd. Haris Gani dari Partai Nasdem didampingi Indriani dari Partai Golkar, Sofyan Razak dari Partai Gerindra disertai para anggota DPRD Pangkep lainnya.

Sementara hadir dari pihak eksekutif dipimpin Wakil Bupati Pangkep H. Syahban, Sammana mewakili Bupati Muhammad Yusran Muhammad Yusran Lalogau (MYL), Sekda Pangkep Hj. Suriani beserta para pimpinan OPD beserta jajaran dan para camat.

Pimpinan sidang paripurna H. Abd Haris Gani memberikan kesempatan pertama kepada Fraksi Golkar yang disampaikan H. Pattola Husain untuk memberikan pandangan terhadap laporan pertanggungjawaban peran Perda APBD 2022 Kabupaten Pangkep.

Di akhir pandangannya Pattola Husain menyetujui Ranperda APBD Pangkep Tahun 2022 untuk dibahas pada sidang lebih lanjut.

“Menyetujui untuk diteruskan dan dibahas pada sidang lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada,” Tutupnya.

Dan semua Fraksi yang hadir Nasdem, Gerakan Indonesia Raya, PDIP, Amanat Demokrat, dan Karya Pembangunan Sejahtera menyetujui untuk juga dibahas pada jenjang selanjutnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan dalam tanggapan dan jawaban pemerintah daerah dalam hal ini disampaikan Wakil Bupati Pangkep H Syahban Sammana yang sebelumnya diinterupsi oleh Anggota DPRD Pangkep, oleh H. Syahban Sammana mengatakan, sebagaimana disampaikan oleh H. Nurdin Mappiara dalam usulnya maka kami akan menyampaikan jawaban secara tertulis. Katanya

“Kedepannya ada beberapa hal yang harus kami jelaskan, sejak awal kita sudah merencanakan membicarakan masalah perencanaan pola tuntas maka tidak boleh lagi ada perencanaan perencanaan yang tertunda, sebagaimana yang kita ketahui bersama,” Tegasnya.

Berita Terkait
Baca Juga