DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Kebijakan Umum APBD 2025

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H. Abd. Haris Gani dari Partai Nasdem, dan berlangsung di Ruang Sidang A Gedung DPRD Kabupaten Pangkep, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Rapat dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Ketua DPRD Pangkep, beserta Anggota DPRD Pangkep yang hadir sebanyak 24 orang dari 34 Anggota, Sekretaris DPRD Pangkep Jufri Baso, Sekertaris Daerah Hj Suriani, Kepala Kementerian Agama Pangkep, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, para Sekretaris OPD, Para Camat Se Kab.Pangkep, para Kepala Bidang, Tenaga Ahli Fraksi, Tim Ahli Perlengkapan DPRD dan Insan Pers serta undangan.
Selanjutnya, pembacaan laporan hasil pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, serta pembahasan Prioritas dan Flapond Anggaran Sementara Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan T.A. 2025, yang dibacakan oleh Ir. Alfian Muis dari Partai Golkar.
Alfian Muis menyampaikan bahwa hasil pembahasan Kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Flapond Anggaran Sementara T.A. 2025, oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Daerah Kabupaten Pangkep sebagai berikut;
Pertama Penambahan Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak Daerah sebesar Rp1,5 Milliar
“Kedua Melakukan Rasionalisasi APBD dengan memprioritaskan dan memperhatikan batas minimal atau Maksimal Anggaran Belanja Bulanan yang termasuk dalam ketentuan mandatoris standing yang harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diikuti belanja pendidikan yang dirasionalkan, belanja pendidikan,belanja kesehatan, alokasi dana desa bantuan bangunan patologi, termasuk batas minimal pengalokasian anggaran untuk program kegiatan yang didukung dengan tema Pembangunan untuk tahun 2025,dalam pengawasan internal yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah,” pungkasnya.
Lebih lanjut Alfian Muis, menyampaikan saran dan pendapat dari Banggar anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai berikut;
Pertama diharapkan agar Tim Anggaran pemerintah daerah lebih proaktif dalam pelaksanaan rapat pembahasan bersama badan anggaran DPRD, khususnya Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), dan seluruh kepala bidang, staff Bapelitbangda.
Menjadikan kebijakan umum APBD dan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara T.A 2025 sebagai arah atau pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program kegiatan yang dianggarkan melalui rancangan APBD T.A 2025.
Perlunya perencanaan secara detail terhadap capaian tingkat kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sehingga target pembangunan daerah Tahun 2025 dalam pelaksanaannya dapat tercapai maksimal tepat sasaran.