DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2025
Peserta dan Narasumber Kegiatan
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD H. Muh. Tauhid, anggota DPRD, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Asrul Asiking, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, para kepala bagian Sekretariat DPRD, serta staf sekretariat.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan Propemperda Tahun 2025, yang merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penetapan Propemperda dilakukan berdasarkan:
- Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- Rencana pembangunan daerah;
- Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
- Aspirasi masyarakat daerah.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ririn Prakarsa, SH, membacakan laporan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Propemperda Tahun 2025 mencakup 11 judul rancangan Perda, termasuk 3 ranperda dalam daftar kumulatif terbuka dan 1 ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketentuan Hukum dan Prosedur
Penetapan Propemperda mengacu pada Pasal 15 Ayat (5) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum pengesahan Rancangan Perda APBD. Selain itu, Pasal 16 Ayat (1) menetapkan bahwa hasil penyusunan Propemperda harus disepakati antara DPRD dan Bupati melalui rapat paripurna.
Penutup
Sebelum menutup rapat, pimpinan rapat menyampaikan bahwa ke-11 judul Ranperda yang telah disepakati akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pangkep. Dengan penetapan Propemperda Tahun 2025, DPRD berharap pembentukan Perda di Kabupaten Pangkep dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Pangkep untuk menjalankan tugas legislasi dengan optimal demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.