DPRD Pangkep Minta MUI Sulsel Kaji Fatwa Haram Bom Ikan, Laut Rusak Jadi Sorotan

DPRD Pangkep Minta MUI Sulsel Kaji Fatwa Haram Bom Ikan, Laut Rusak Jadi Sorotan

Pedomanrakyat.com, Pangkep — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerima kunjungan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), M. Ramli, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan di Kantor MUI Sulsel, Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, itu membahas usulan fatwa terkait praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan cara lain yang merusak ekosistem laut.

Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najmuddin, MA, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menilai persoalan penangkapan ikan yang merusak lingkungan perlu mendapat perhatian serius karena mengancam kelestarian laut sekaligus mata pencaharian nelayan.

Menurut Najmuddin, MUI sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan pandangan keagamaan terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu, usulan fatwa mengenai praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan perlu dikaji lebih lanjut.

Sementara itu, M. Ramli menyampaikan aspirasi masyarakat kepulauan Pangkep yang terdampak kerusakan ekosistem laut. Ia mengatakan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan juga ditemukan di sejumlah daerah lain, seperti Sinjai, Kepulauan Selayar, Maluku, dan Sulawesi Tenggara.

Ramli menjelaskan, larangan berbuat kerusakan telah mendapat penekanan dalam Al-Qur’an dan hadis. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan fatwa MUI yang secara khusus membahas hukum menangkap ikan menggunakan bom atau cara-cara yang merusak lingkungan.

“Kami ingin mempertanyakan apakah masyarakat kepulauan dapat mengajukan permohonan fatwa kepada MUI terkait haramnya menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap fatwa tersebut dapat menjadi landasan moral dan keagamaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak, serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian. Menurutnya, kerusakan laut tidak hanya berdampak terhadap ekosistem, tetapi juga memengaruhi pendapatan dan kehidupan nelayan.

Ia menyebut kerusakan lingkungan laut menjadi keprihatinan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Bulukumba, Takalar, Makassar, Jeneponto, Selayar, dan Sinjai.

“Saya kira MUI Sulawesi Selatan ini harus merespons ini dan kita dengan sangat mudah, insyaallah, bisa merumuskan ini. Tidak ada hal yang membuat kita menolak, karena memang dampaknya akan merusak dan terus merusak,” ujarnya.

Syamsul Bahri juga menyoroti persoalan pencurian ikan oleh pihak asing yang dinilainya turut mengurangi pendapatan nelayan. Kondisi itu semakin berat ketika habitat ikan rusak akibat praktik penangkapan yang tidak ramah lingkungan.

Ia menegaskan, MUI Sulsel berupaya merespons persoalan tersebut melalui kajian keagamaan dan membuka kemungkinan kerja sama dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Penanganan kerusakan laut, katanya, membutuhkan perhatian bersama lintas wilayah.

“Dari sisi fatwa, kemungkinan tidak ada halangan untuk mengatakan bahwa ini adalah perbuatan yang sangat tercela,” jelasnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. H. Andi Marjuni; Ketua Bidang Fatwa Metodologi, Prof. Dr. KH. Afifuddin Harisah; serta Dr. Abd. Syattar dari Komisi Metodologi Fatwa MUI Sulsel.

Berita Terkait
Baca Juga