DPRD Pangkep Sahkan Perda Pilkades, Tujuh Desa Bersiap Gelar Pemilihan

Pedomanrakyat.com, Pangkep — DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat (2/10/2026).
Pengesahan regulasi tersebut membuka jalan bagi tujuh desa di Pangkep untuk menggelar pemilihan kepala desa. Ketujuh desa itu yakni Desa Parenreng, Kecamatan Sageri; Desa Punranga dan Alesipitto, Kecamatan Ma’rang; Desa Batara dan Taraweang, Kecamatan Labakkang; Desa Panaikang, Kecamatan Minasatene; serta Desa Pammantauang, Kecamatan Liukang Kalmas.
Perda tersebut mengatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari mekanisme dan persyaratan pencalonan, calon tunggal, penyesuaian masa jabatan kepala desa, hingga perlindungan status perangkat desa setelah pemilihan.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menyebut pengesahan Perda Pilkades menjadi langkah penting untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan kepastian hukum.
“Pengesahan Perda Pilkades merupakan langkah strategis untuk memastikan demokrasi di tingkat desa berjalan dengan jujur, adil dan memiliki kepastian hukum,” ujar Yusran, Senin (5/10/2026).
Ketua DPRD Pangkep Haris Gani mengatakan pengesahan perda tersebut menjadi landasan pelaksanaan Pilkades sekaligus diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik dan mendorong lahirnya pemimpin desa yang berintegritas.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur teknis pemilihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang stabil dan akuntabel.
Dengan disahkannya Perda Pilkades, tujuh desa tersebut kini memasuki tahapan menuju pemilihan kepala desa sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat akar rumput.