DPRD Pangkep Setujui Perda tentang Retribusi PGB

DPRD Pangkep Setujui Perda tentang Retribusi PGB

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Terkait hal itu, pemerintah daerah dan DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang retribusi PGB oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep Haris Gani, pada sidang paripurna DPRD Pangkep, di kantor DPRD Pangkep Senin (21/3/2022).

Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, pembentukan Ranperda sebagai pelengkap alamat peraturan pemerintah (PP) dalam pelaksanaan UU tentang Perizinan Gedung Bangunan (PGB).

“Pembentukan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar MYL.

Lanjut dikatakan, keberadaan Perda ini juga sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perizinan pendirian bangunan gedung.

“Melalui Perda ini juga, diharapkan dapat meningkatkan PAD serta menciptakan izin usaha yang sehat,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga