DPRD Pangkep Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 104,39 Persen

DPRD Pangkep Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 104,39 Persen

Pedomanrakyat.com, Pangkep – DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pangkep, Jumat (31/7/2026).

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pangkep dan Ketua DPRD Pangkep sebagai tahapan akhir pembahasan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum penandatanganan, anggota Badan Anggaran DPRD Pangkep, Samsinar, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda. Laporan tersebut kemudian disetujui seluruh peserta rapat sebagai dasar pengambilan keputusan.

Dalam rapat paripurna, pemerintah daerah memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,482 triliun terealisasi Rp1,547 triliun atau 104,39 persen. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,493 triliun dari pagu Rp1,539 triliun, atau sebesar 96,99 persen.

Pemerintah Kabupaten Pangkep juga membukukan surplus anggaran sebesar Rp54,53 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp111,98 miliar.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencatat kinerja positif. Dari target Rp238,53 miliar, realisasinya mencapai Rp279,90 miliar atau 117,34 persen, melampaui target yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD memberikan apresiasi atas peningkatan tata kelola keuangan daerah. Capaian pendapatan yang melampaui target serta berkurangnya temuan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menjadi indikator membaiknya pengelolaan keuangan daerah.

Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berita Terkait
Baca Juga