DPRD Pangkep Tegaskan CSR Bukan Sekadar Imbauan

DPRD Pangkep Tegaskan CSR Bukan Sekadar Imbauan

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Muhammad Lutfi, SE, menegaskan kewajiban perusahaan yang beroperasi di Pangkep untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR).

Legislator Partai Gerindra itu menyatakan CSR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012, serta UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, program CSR dapat diwujudkan melalui sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pembangunan infrastruktur sosial, hingga pelestarian lingkungan. Ia berharap pemerintah daerah berperan aktif sebagai fasilitator agar pelaksanaan CSR berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Berita Terkait
Baca Juga