DPRD Parepare Temui Komisi II DPR, Bahas Hak CPNS dan PPPK

DPRD Parepare Temui Komisi II DPR, Bahas  Hak CPNS dan PPPK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, bersama dengan BKPSDMD Kota Parepare melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, membahas terkait edaran Menpan-RB dalam rangka pengangkatan CPNS dan CPPPK pada lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Pertemuan tersebut dilakukan di Ruang Rapat 12.04 Gedung Nusantara 1 Kompleks Kantor DPR RI, Kamis 13 Maret 2025.

Rombongan DPRD Kota Parepare dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, dan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Suyuti, serta Anggota Komisi I DPRD kota Parepare, Ahmad Ariadi, Zulfikar Zunnun, Apriani Jamaluddin,.

Kemudian adarusman Mangusurusi, Asy’ari Abdullah, dan Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Kamaluddin Kadir, selain itu turut pula Perwakilan BKPSDMD Kota Parepare.

Pertemuan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, bersama Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Parepare 2013-2023.

Kaharuddin Kadir, menyampaikan maksud kedatangannya di Komisi II DPR RI, adalah untuk menyalurkan aspirasi para Tenaga Honorer dan CPNS di Kota Parepare yang telah dinyatakan lulus CPNS dan CPPPK.

“Kami datang untuk berkonsultasi bersama dengan Komisi II terkait Surat Edaran Menpan-RB tentang pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilaksanakan serentak, karena menurut kami di Kota Parepare, Pemerintah Kota sudah merampungkan berkas administrasi dan mengalokasikan anggaran untuk penggajian mereka,” terangnya.

Kaharuddin Kadir mengatakan, saat ini Calon PPPK untuk Kota Parepare yang bersumber dari data base BKN, sebanyak 1032 orang dan telah memberikan pengabdian diberbagai sektor pelayanan publik di Kota Parepare.

Semuanya telah dinyatakan lolos seleksi, telah melakukan pengisian DRH, serta memasuki tahapan pengusulan NIP.

“Mereka semua telah melalui tahapan perekrutan, ini termasuk pengisian DRH. Namun dengan adanya edaran Menpan-RB mereka semua merasa tidak nyaman.Inilah kemudian kami suarakan pada kesempatan ini,” lanjutnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengungkapkan, kalau beberapa waktu ini dirinya kerap kali mendapatkan keluhan terkait Surat Edaran Menpan-RB tersebut, yang pastinya sebagai Anggota Komisi II bersama para Pimpinan akan melakukan evaluasi terkait Surat Edaran tersebut.

“Insyaa Allah kami bersama Pimpinan telah berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap surat edaran tersebut, termasuk dalam waktu dekat kami sudah agendakan untuk melakukan RDP terkait hal itu agar bisa dilakukan pembaharuan, dan menemukan solusi terbai yang tidak merugikan semua pihak,” ungkap Taufan.

Taufan menjelaskan, kalau dirinya sepakat jika kemudian ada Pemerintah Daerah yang dianggap siap melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK, maka segera melaksanakan pengangkatan.

Sementara Pemerintah Daerah yang mungkin belum siap, baik dari sisi penganggaran atau kesiapan administrasi lainnya, maka bisa diberi waktu paling lambat Maret 2026 untuk bisa merampungkan itu semua.

“Saya fikir, kita memang harus cari formula yang tepat terkait Surat Edaran tersebut, kalau memang daerah sudah siap dan secara anggaran mereka mampu kenapa tidak kita berikan ruang untuk melakukan pengangkatan, jangan ditunda. Namun jika memang masih butuh waktu perbaikan, maka bisa kita berikan ruang maksimal hingga Maret 2026 untuk melakukan pengangkatan tersebut,” tegasnya.

Dia juga berjanji akan meminta Menpan-RB agar tidak menetapkan waktu pelantikan serentak bagi CPNS dan PPPK, tapi memberikan tenggat waktu dalam proses pengangkatan hingga pada tahapan perekrutan ini.

“Kami menghormati keputusan serentak, namun tentu lebih adil jika dilakukan percepatan pengangkatan, karena ini tentang fungsi pelayanan publik, hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” tutup Wali Kota Parepare dua periode ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan kepada Pemerintah agar pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditunda dilakukan pengangkatan secara bertahap.

“Kenapa harus ditunda buat saja Pengangkatan secara bertahap,”tegasnya.

Zulfikar menilai, Pemerintah harus segera memberikan ruang dan kepastian kepada mereka. Dimana nantinya ditegaskan jika batas akhir pengangkatan itu Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

Diapun menilai sebetulnya proses pengangkatan sudah bisa dilalui baik daerah maupun pusat dimana prosesnya telah selesai. Agar hal itu memberikan kepastian bagi mereka untuk bekerja.

Berita Terkait
Baca Juga