DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan

DPRD Sulsel Beri Waktu 3 Bulan ke Pelni, Pelindo dan KSOP Benahi SOP Buruh Bagasi Pelabuhan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan bersama Komisi D DPRD Sulsel memberi waktu tiga bulan kepada PT Pelni, Pelindo, dan KSOP untuk membenahi tata kelola buruh tenaga kerja (TK) bagasi di kawasan Pelabuhan Makassar.

Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut membahas kondisi buruh pelabuhan yang dinilai masih membutuhkan kepastian terkait legalitas, tata kelola kerja hingga jaminan sosial.

Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, dr. Fadli Ananda, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan pada 2025. Saat itu, pihak Pelni belum hadir dalam rapat.

“Ini RDP lanjutan dari 2025 kemarin yang tidak dihadiri oleh Pelni. Sekarang ini sudah dihadiri oleh Pelni dan menghasilkan beberapa rekomendasi,” kata dr. Fadli.

Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah memastikan buruh yang bekerja di Pelabuhan Makassar memiliki status dan legalitas yang jelas.

Menurut Fadli, keluhan yang diterima DPRD masih berkaitan dengan adanya buruh yang bekerja tanpa status atau registrasi yang jelas.

Karena itu, DPRD meminta Pelni memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) bersama koperasi yang menaungi para buruh.

“Bagaimana Pelni bisa mempekerjakan betul-betul buruh yang legal. Kan beberapa keluhan teman-teman ini banyak buruh-buruh ilegal juga yang ada bekerja di pelabuhan,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, buruh tersebut berada dalam naungan koperasi yang bekerja sama dengan Pelni. Namun, menurutnya, mekanisme kerja antara Pelni, koperasi dan buruh masih perlu diperjelas.

“Kita meminta untuk Pelni segera memperbaiki SOP-nya dengan koperasi yang bekerja sama dengan buruh dan buruhnya itu sendiri,” jelas Fadli.

Pembenahan tersebut juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Fadli mengatakan, setelah persoalan buruh ilegal dan tata kelola kerja dibenahi, buruh yang bekerja di sektor bagasi diharapkan dapat memperoleh jaminan sosial.

“Kita berharap mereka mengikut ataupun ada nanti di situ BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan kepada buruh yang bekerja di pelabuhan, terutama buruh yang bagasi,” terangnya.

DPRD memberikan waktu tiga bulan kepada Pelni, Pelindo, dan KSOP untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Jika tidak ada perkembangan, Fadli memastikan Komisi E akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi buruh dan persoalan yang masih terjadi di Pelabuhan Makassar.

“Kita akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi dan masalah-masalah apa yang terjadi di sana,” tegas legsilator fraksi PDIP Sulsel itu.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Kota Makassar, Fikasianus Ican, mengatakan ada dua tuntutan utama yang disampaikan dalam RDP.

Pertama, pihaknya meminta pekerjaan memikul barang atau resi kembali dilakukan oleh buruh bagasi.

“Kita minta bagaimana kemudian barang resi kembali dipikul sama buruh, buruh bagasi,” kata Fikasianus.

Kedua, pihaknya meminta adanya formula yang jelas terkait jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi buruh tenaga kerja bagasi.

Menurutnya, formula tersebut perlu melibatkan seluruh stakeholder yang menggunakan jasa buruh di Pelabuhan Makassar.

“Bagaimana kemudian stakeholder yang terkait, entah Pelni ataupun perusahaan pengusaha yang memakai jasa Pelni itu kemudian menyusun formulasinya untuk jaminan kesehatan atau jaminan sosial untuk buruh tenaga kerja bagasi,” ujarnya.

Fikasianus menyebut jumlah buruh TK bagasi di Pelabuhan Makassar mencapai sekitar 600 orang jika kelompok buruh berbaju hijau dan cokelat digabungkan.

Khusus buruh kelompok hijau, jumlahnya diperkirakan hampir 300 orang. Mereka bekerja secara bergantian atau shift dengan jenis pekerjaan yang sama.

Ia mengatakan para buruh tersebut saat ini belum mendapatkan BPJS seperti yang diharapkan.

Fikasianus juga menjelaskan, buruh yang bekerja di kawasan pelabuhan seharusnya terdaftar atau teregistrasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Ketika buruh yang mau berkegiatan di wilayah pelabuhan itu harus terregistrasi di Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan,” katanya.

Menurut dia, registrasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan siapa saja buruh yang memiliki akses dan legalitas untuk bekerja di kawasan pelabuhan.

“Untuk apa ada registrasi ketika memang yang tidak terregistrasi itu bisa beraktivitas,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak turut dihadirkan, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Pelindo Regional 4 Makassar, Pelni, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan serikat pekerja maritim.

Berita Terkait
Baca Juga