DPRD Sulsel Minta OPD Perketat Perizinan THM Jelang Nataru

DPRD Sulsel Minta OPD Perketat Perizinan THM Jelang Nataru

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperketat pengawasan dan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, guna menjaga kondusivitas wilayah selama momentum Nataru.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel bidang Pemerintahan, Mizar Roem, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait.

Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan legalitas izin operasional THM, khususnya yang beroperasi di Kota Makassar.

“Koordinasi ini kami lakukan menyusul adanya aduan masyarakat yang masuk ke DPRD Sulsel terkait aktivitas THM menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Mizar Roem, Senin (22/12/2025).

Lefilator NasDem itu menegaskan, DPRD Sulsel berharap OPD terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap izin operasional THM guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan keamanan selama perayaan Nataru.

“Kami meminta dilakukan pengecekan kembali menjelang tahun baru, baik dari sisi perizinan maupun pemenuhan syarat operasional tempat hiburan malam di Kota Makassar,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses perizinan THM ke depan perlu diperketat, mengingat regulasi yang mengatur sudah jelas. Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 menjadi dasar hukum dalam penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran izin operasional THM.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perda, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penyegelan. Karena itu, pengelola THM wajib taat terhadap regulasi,” tutup Mizar.

Berita Terkait
Baca Juga