DPRD Sulsel Rampungkan Ranperda Kebudayaan, Lembaga Adat hingga Dana Abadi Diakomodasi

DPRD Sulsel Rampungkan Ranperda Kebudayaan, Lembaga Adat hingga Dana Abadi Diakomodasi

Pedomanrakyat.com. Makassar – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Regulasi yang terdiri dari 17 bab dan 89 pasal tersebut tetap mengakomodasi ketentuan mengenai dana abadi kebudayaan dan penguatan lembaga adat.

Ketua Pansus, Firmina Tallulembang, mengatakan ketentuan dana abadi tetap dimasukkan meski saat ini belum tersedia anggaran untuk merealisasikannya.

Menurutnya, Perda tersebut disiapkan sebagai regulasi jangka panjang sehingga dapat menjadi landasan ketika kemampuan keuangan daerah memungkinkan.

“Sekarang mungkin belum ada anggaran, tetapi Perda ini berlaku untuk jangka panjang. Ketika ekonomi kita sudah membaik, saya yakin dana abadi ini bisa ada,” kata Firmina.

Selain dana abadi, Pansus juga mempertahankan ketentuan mengenai masyarakat adat dan lembaga adat. Firmina menilai keberadaan lembaga adat merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan prosesi, tradisi, dan kebudayaan di daerah.

Ia menyebut pengaturan tersebut dapat menjadi dasar penguatan lembaga adat di tingkat provinsi, sekaligus terhubung dengan regulasi yang telah dimiliki kabupaten.

Firmina menegaskan, Perda Pemajuan Kebudayaan diharapkan menjadi payung hukum untuk menjaga budaya dan adat istiadat sebagai identitas masyarakat Sulawesi Selatan.

“Budaya ini identitas kita. Dengan adanya Perda ini, kita berharap ada regulasi untuk mengatur, menguatkan, dan menjaga kelestarian identitas kita melalui budaya dan adat istiadat,” ujarnya.

Sebagai masyarakat Toraja, Firmina juga berharap regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap berbagai aspek kebudayaan, mulai dari bahasa, pakaian adat, tradisi, hingga tanah adat.

Anggota DPRD Sulsel dari dapil X meliputi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara itu berharap Perda provinsi nantinya dapat disinergikan dengan peraturan daerah di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.

Setelah finalisasi, Ranperda tersebut akan dibawa ke tahap paripurna sebelum dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pansus juga telah menerima saran dan masukan dari Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

Firmina mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari Kemendagri apabila terdapat ketentuan yang perlu disempurnakan dalam proses konsultasi.

Ke depan, Pansus juga berencana menyosialisasikan Perda tersebut melalui kegiatan pengawasan dan kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk dinas pendidikan agar materi pemajuan kebudayaan dapat diperkenalkan di sekolah-sekolah.

“Kami berharap ada dukungan dari gubernur agar Perda kebudayaan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga