DPRD Sulsel RDP Bersama DLH Kabupten/Kota Bahas Sistem Pengelolaan Sampah

Nhico
Nhico

Selasa, 11 Januari 2022 21:32

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Organik, Andi Sugiarti Mangun Karim.
Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Organik, Andi Sugiarti Mangun Karim.

Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan kota Se Sulsel, di gedung Tower DPRD, Selasa (11/1/2022).

Diantaranya, Kepala dinas, Lingkungan Hidup, Luwu Timur Andi Makkaraka, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru Muhammad Nasir, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng Nasir Awing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Luwu Timur (Lutim), Andi Makkaraka mengatakan bahwa, Pemda Lutim memiliki 12 Hektar lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan itu didominasi dari sampah rumah tangga.

“Dengan kesadaran masyarakat sampah bisa dipilah,” katanya.

Menurutnya, Ranperda ini perlu ditindaklanjuti yakni bagaimana pemerintah lebih banyak melakukan sosialisasi berkelanjutan agar bisa maksimal.

“Kami berpendapat dalam menentukan harus ada kajian karena kabupaten kota wilayah cukup luas, Luwu Timur ada 5 TPA dan baru satu aktif, Tiga masih pendamping (belum selesai pembahasan lahan) dan belum efektif, satunya ada di PT Vale,” tutur Andi Makkaraka.

Senada, Sekretaris DLH Barru, Muhammad Nasir menuturkan bahwa, Pemda Barru sendiri memiliki satu TPA dan berencana akan membangun untuk yang dua.

“Jadi, satu ada di wilayah kecamatan Mallusetasi dan Tanete Riaja Kabupaten Barru,” jelas Muhammad Nasir.

“Kami sudah berencana menambah lagi TPA, tapi masih terjadi penolakan masyarakat,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa, permasalah sampah sampai saat ini belum kunjung selesai, karena masyarakat belum berwawasan lingkungan, dan itu memicu terkumpulnya sampah plastik.

“Dan kita terkendala pada sarana dan prasarana dan masih ada perilaku masyarakat buang sampah sembarang tempat,” papar Muhammad Nasir.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing mengungkapkan, pengelolaan sampah di wilayah Bantaeng dilakukan door to door.

“Dan ini warisan pemimpin kami karena itu kebutuhan masyarakat,” kata Nasir Awing.

“Namun dampaknya luar biasa, harus mengeluarkan biaya operasional tinggal hampir Rp 6 miliar tiap tahun,” sambungnya.

Nasir Awing juga meminta, Perda tentang pengelolaan sampah organik ini bisa lebih dipertajam. Khususnya untuk di wilayah pesisir, karena sampah di pesisir laut Kabupaten Bantaeng cukup besar. Padahal laut bukan wilayah Kabupaten.

“Ada UPT menangani sampah pesisir, padahal wenangan kita hanya di daratan tapi masa kita mau lihat sampah begitu saja di wilayah kita,” tutupnya.

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...