DPRD Sulsel Terima SK Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Besok Diparipurnakan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (KPU menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) kepada DPRD Provinsi.
Penyerahan SK tersebut dilakukan Ketua KPU Sulsel Hasbullah didampingi anggota Marzuki Kadir, Hasruddin Husain dan Ahmad Adiwijaya, berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Sulsel, Kamis (6/2/2025).
Komisoner KPU Sulsel diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi bersama Wakil Ketua 1 Rahman Pina, Waka 3 Supriadi Arif dan Waka 4 Fauzi Andi Wawo.
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari proses administratif untuk mempersiapkan rapat paripurna DPRD terkait penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
Dimana, DPRD Sulawesi Selatan menjadwalkan akan menggelar rapat paripurna tersebut pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ketua DPRD Sulawesi Selatan menyampaikan, hasil rapat paripurna akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan.
“Setelah itu surat usulan dari kami ke Kemendagri akan diproses secara administrasi di sana. Kenapa harus cepat? Mengingat banyaknya kabupaten/kota dan provinsi yang akan dilantik secara bersamaan, sehingga proses administrasi takutnya akan menumpuk di kementerian, makanya kita proses lebih cepat semuanya,” kata Ketua NasDem Makassar itu.
Diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel terpilih melalui rapat pleno terbuka di Hotel Claro, Makassar, Rabu (5/2/2025) malam.
Penetapan tersebut melalui surat keputusan KPU Sulsel nomor 437 tahun 2025.
“Menetapkan saudara Andi Sudirman sulaiman dan saudari Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dengan perolehan suara 3.014.255 atau 65.32 persen dari total suara sah,” kata Anggota KPU Sulsel Upi Hastati membacakan surat keputusan.