DPU Makassar Akan Kelola Air Limbah Domestik di 11 Kecamatan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Air Limbah PAL Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar bakal menangani mengelola Air Limbah Domestik di 11 Kecamatan di Makassar.
Sementara, PDAM akan mengelola IPAL Losari dan Mengelola Air Limbah di 4 Kecamatan yang dilalui IPAL Losari. Di antaranya Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang.
Hal tersebut setelah hasil rapat Koordinasi Pemantapan Kelembagaan IPAL Losari. Rapat di Pimpin oleh Kabag Hukum Mewakili Sekda Kota Makassar.
Di mana, telah disepakati bersama antara DPU dan PDAM Kota Makassar terkait Pembagian Wilayah Kewenangan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019,” ucap Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, Rabu (5/4/2023).
Kabag Hukum, Daniati merasa bersyukur dan menyampaikan terimakasih, karena dari rapat koordinasi ini, menhasilkan kesepakatan bersama terkait pengelolaan limbah.
“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” tutupnya.