Draf Final RKHUP, Wamenkumham: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi

Draf Final RKHUP, Wamenkumham: Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah telah menyerahkan Naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada DPR pada Rabu 6 Juli 2022. Dalam RKUHP tersebut pemerintah memutuskan tetap memasukkan pasal penghinaan presiden.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dalam draf final RKHUP juga turut diatur terkait kritik kepada presiden dan wakil presiden. Juga menyertakan penjelasan kritik guna membedakan antara penghinaan dan kritik.

Pasal 218 RKUHP berbunyi (1) setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

“Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, jakarta, Rabu (6/7).

 

Baca Juga