Dua Bule di Bali Miliki KTP Ilegal, Ganti Nama Jadi Agung dan Nur Rudi
Pedomanrakyat.com, Bali – Jagad medsos diramaikan dengan foto KTP ilegal bule Suriah di Bali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata membeberkan kronologi warga negara asing (WNA) memiliki KTP Bali secara ilegal. Ada dua wna, yakni Muhammad Zghaib bin Nizar asal Suriah dan Rodion Krynin, bule asal Ukraina.
Atas nama Agung Nizar Santoso alias Zghaib didaftarkan secara online oleh I Ketut Steyer Wibisana pada 26 November 2021.
“Zghaib mengajukan permohonan membentuk kartu keluarga (KK) baru, pindahan dari I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil. Tapi, permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator,” imbuhnya, Sabtu (11/3/2023).
Kemudian, pada 16 Juni 2022, permohonan penerbitan KK baru kembali diajukan. Selanjutnya, pada 20 Juni 2022, penerbitan KK baru.
“Penerbitan KK karena membentuk keluarga baru atas nama I Ketut Steyer Wibisana diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil,” ujar Artabrata, dalam keterangan tertulisnya.
Karena berkas sudah lengkap, dokumen pun diproses dan diambil ketika selesai. Baru lah pada 13 September 2022, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI.
Namun, saat itu berkasnya kurang lengkap karena belum melampirkan cek iris mata. Sehari berselang, permohonan diajukan kembali. “Persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah diproses,” jelasnya.
Setelah memiliki KK, e-KTP, dan biodata yang telah tercatat, Zghaib kembali mengajukan permohonan pencatatan kelahiran WNI dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso pada 20 September 2022.
Berkas yang lengkap dan sesuai syarat, baru lah diproses dan selesai. “Dilihat dari kronologi di atas, maka semua dokumen atau berkas yang disyaratkan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil. Sehingga, Dinas Dukcapil pun langsung memroses dan menerbitkan permohonan,” terang Artabrata.
Ketika diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), maka identitas Zghaib pun langsung diblokir pada 20 Februari 2023.
“Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” tutur Artabrata.
Karenanya, ia mengajak seluruh kaling/kadus dan perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi penerbitan dokumen kependudukan, serta rekomendasi pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Seperti KK, e-KTP, akta kelahiran, dan lain sebagainya. “Kaling, Kadus, Perbekel, Lurah, untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan rekam biometrik KTP elektronik jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia,” imbuh dia.
“Kami imbau agar benar-benar diverifikasi, jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya imigrasi terdekat,” lanjut Artabrata.
Terkait kasus tindak pidana umum yang bergulir, prinsipnya Artabrata menghormati proses hukum yang berjalan. “Sesuai informasi, staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi, kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Sementara Zghaib ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 15 Februari 2023. Polda Bali memeriksa lima saksi atas kasus ini.