Dua Kali Ferdy Sambo Salahkan Polri, Tuding Penyidik Ingin Tersangkakan Semua Orang di Rumahnya

Pedomanrakyat.com, jakarta – Ferdy Sambo kembali menyampaikan tudingan ke penyidik dari kepolisian.
Dia menuding kepolisian hendak menjerat orang-orang yang ada di rumah dinasnya, kompleks Polri, Jalan Duren Tiga sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Sambo saat memberikan tanggapan atas penjelasan ahli hukum, Effendi Saragih dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Effendi diketahui menyampaikan keterangan dalam persidangan mengacu pada kronologi kasus yang disampaikan kepolisian.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Saya ingin membantah keterangan Pak Effendi Saragih tadi mohon maaf, disampaikan semua berita acara pemeriksaan (BAP) dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan ahli,” kata Sambo dalam persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengeklaim keterangan dalam BAP-nya dikurangi oleh penyidik kepolisian secara sengaja. Untuk itu, dia berkeyakinan kesaksian ahli tidak objektif.
“Di sini BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia, sehingga saya yakin ini tidak akan objektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk menersangkakan kami berlima,” ungkap Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam persidangan, Senin (19/12/2022), mengeklaim penyidik dari kepolisian hendak menyeret orang-orang terdekatnya supaya mesti menghadapi proses hukum.
Proses hukum dimaksud yakni mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Mulanya, Sambo menyayangkan mengenai konstruksi perkara dari penyidik kepolisian ke ahli kriminologi Muhammad Mustofa. Ferdy Sambo menilai, konstruksi tersebut tidak komprehensif.
Hal itu pada akhirnya membuat penilaian Mustofa dalam persidangan menjadi tidak objektif. Sambo, bahkan turut menuding penyidik kepolisian cenderung subjektif.
“Sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli, sehingga hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif. Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan.