Dua Kali Laporkan Mario Dandy soal Pencabulan Ditolak Polisi, AG: Betapa Sulitnya Laporkan Mario

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penasihat Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Mangatta menyatakan laporan yang diajukan kliennya selalu ditolak oleh petugas yang berjaga.
“Kami tidak mau berasumsi, tapi ini kami rasa perlu teman-teman media tahu dan masyarakat tahu, betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. Itu poin yang kami sampaikan,” ucap Mangatta di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Mangatta menyebut dua laporan yang diajukan pihaknya ditolak secara lisan oleh petugas. Dia mengaku bakal mengajukan laporan kembali setelah ditolak dua kali.
Anggota penasihat hukum AG, Bhirawa menjelaskan bahwa anggota Polda Metro Jaya yang menolak laporan kedua karena alasan perlu dilakukan visum terlebih dahulu.
Bhirawa menjelaskan hubungan seksual antara Mario dan AG merupakan bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape lantaran AG masih anak-anak.
Artinya, hubungan seksual dengan anak yang dilakukan atas persetujuan sekalipun tetap bisa diproses pidana.
“Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak. Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Bhirawa.