Dugaan Kongkalikong Proyek di Pemprov Sulsel, Warga Geruduk Kantor Gubernur Tuntut Tender Diulang!

Pedoman Rakyat, Makassar – Dugaan adanya kongkalikong di tender proyek pembangunan rumah susun personel Dalmas Polda Sulsel berhembus, setelah Biro Perlengkapan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel diduga memenangkan kontraktor tertentu yang ikut tender proyek tersebut. Warga geram dan menggeruduk Kantor Gubernur Sulsel menuntut tender diulang.
Pada Senin (12/04/2021) warga yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERMAK) Indonesia bersama Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumuharjo, Makassar. Saat itu, massa melakukan orasi dan membakar ban menyoroti dugaan persekongkolan tender pembangunan rumah susun personel Dalmas Polda Sulawesi Selatan.
“Kami duga adanya manipulasi dalam proses tender yang tidak sesuai dengan prosedur dan kami menduga ada penyalahgunaan kewemenangan dalam memenangkan salah satu peserta tender,” ujar pimpinan massa aksi, Ashari dalam orasinya.
Diketahui, proyek pembangunan Rusun personel Dalmas Polda Sulawesi Selatan bernilai HPS 45 Miliar Rupiah. Panitia lelang proyek ialah Biro Perlengkapan, Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam orasinya, Ashari mengungkapkan dugaan jika panitia lelang telah melakukan pengaturan untuk menangkan kontraktor tertentu dalam proyek tersebut.
Dugaan ini terlihat salah satunya dari sejumlah perusahaan atau rekanan yang melakukan penawaran terendah digugurkan. Panitia lelang justru memilih memenangkan kontraktor dengan nilai penawaran tertinggi.
Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE Pemprov Sulsel, dalam upaya penyelamatan uang negara, seharusnya panitia lelang pemprov Sulsel menggunakan skala prioritas, dengan mempertimbangkan jumlah uang negara yang bisa dihemat dari proyek tersebut.
“Karena dari pagu 45 Milyar Rupiah ada yang membuang angka penawaran, dimana rangking pertama sampai Rp 9 Miliar, Rangking kedua membuang Rp 7 Miliar, rangking ketiga membuang Rp 5 Milyar. Justru panitia memilih memenangkan yang hanya membuang Rp 100 juta dari angka Rp 45 Miliar tersebut,” kata Ashari.
Ashari mengingatkan, Pemprov Sulsel harusnya benyak belajar dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
“Dugaan permainan tersebut pemprov Sulsel dinilai belum kapok meski gubernur non aktif saat ini masih terbelit dugaan korupsi yang saat ini ditangani KPK,” pungkasnya.