Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia, Dirut Lion Air Diperiksa Kejagung

Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia, Dirut Lion Air  Diperiksa Kejagung

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia pada Rabu (9/2/2022).

Salah satu saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES. “ES selaku Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Rabu malam.

Saksi lain yang diperiksa yakni EK selaku VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018. Kedua saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia.

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia IS sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh maskapai pelat merah itu.

Kemudian Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012 sampai dengan 2014, berinisial MAW juga sudah diperiksa.

Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelebungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Berita Terkait
Baca Juga