Dugaan Praktik Jual Beli Kamar Tahanan di Lapas Kelas I Tangerang Terungkap, Rp5.000 Tidur di Aula-Rp2 Juta di Kamar

Dugaan Praktik Jual Beli Kamar Tahanan di Lapas Kelas I Tangerang Terungkap, Rp5.000 Tidur di Aula-Rp2 Juta di Kamar

Pedomanrakyat.com Tangerang –Dugaan praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang terungkap, dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022).

Seorang narapidana bernama Ryan Santoso yang menjadi saksi dalam sidang tersebut, mengaku dimintai duit sebesar Rp 5.000 per minggu untuk bisa tidur di aula Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.

“Kenapa enggak di kamar?” tanya majelis hakim saat sidang. “Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga,” jawab Ryan.

“Yang di kamar prosesnya gimana?” tanya majelis hakim. “Ya masuk kamar bayar juga, orang lama,” kata Ryan.

“Orang-orang masuk ke aula?” majelis hakim kembali bertanya. “Ya bayarlah, enggak tahu juga,” ujar Ryan. “Di aula bayar?” tanya majelis hakim. “Seminggu Rp 5.000,” tutur Ryan.

Majelis hakim lalu bertanya, berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2. “Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta,” beber Ryan. “(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja,” sambungnya.

Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua. Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP

Berita Terkait
Baca Juga