Dukcapil Makassar Layani Pengurusan Dispensasi Pindah Bagi Pendatang yang Domisili Makassar

Dukcapil Makassar Layani Pengurusan  Dispensasi Pindah Bagi Pendatang yang Domisili Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menuturkan, selain KIA dan KTP el, ternyata ada satu dokumen kependudukan yang harus langsung di urus di Kantor Dukcapil.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim menuturkan bahwa, ada tiga dukumen yang harus diurus di Kantor, yakni Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dan layanan dispensai pindah.

“Sebagai informasi, kami juga buka layanan untuk dispensasi pindah. Misalnya seseorang warga di Jawa Tengah, Tapi berdomisili di Makassar dan mau mengurus pindahnya di Jawa tengah ke makassar,” kata Hatim, Selasa (13/12/2022).

“Namun terkendala karena dia berda di Makassar, maka kami bisa memohonkan ke Dukcapil Jawa Tengah untuk mengurus dispensasi pindah ke Makassar,” lanjutnya.

Olehnya itu kata Hatim, warga bersangkutan tentunya harus datang langsung ke kantor dukcapil, untuk menyelesaikan persyaratan administrasi.

“Jadi harus datang langsung mengisi formulir dan disaksikan langsung oleh petugas kami,” terangnya.

Berita Terkait
Baca Juga