Dukcapil Makassar Sebut Anak Usia 5 Tahun Bisa Pasang Foto di KIA

Dukcapil Makassar Sebut Anak Usia 5 Tahun Bisa Pasang Foto di KIA

Pedomanrakyat.com, Makassar – Salah satu warga capil Makassar menyakan terkait dengan pemakaian foto pada Kartu Identitas Anak (KIA).

Muh. Sukardi warga menayakan bahwa, pada saat pembuatan KIA yang saat itu masih umur 2 tahun belum ada foto, padahal sudah di kasi foto sesuai.

“Jadi sekarang udah 7 tahun., apakah KIA bisa di rubah dengan foto tanpa ngurus surat pengantar lagi,” kata Sukardi, Minggu (29/10/2023).

Mersepon hal itu, Dukcapil Makassar menuturkan bahwa, untuk lenggunaan foto pada KIA khusus untuk anak berusia 5 tahun ke atas.

“Jadi kakak sudah bisa pengajuan ulang,” jawab Disdukcapil Makassar.

Sekadar tahu, sejumlah keuntungan bisa didapatkan bagi anak yang telah memiliki kartu KIA.

Pasalnya, Dukcapil makassar telah menjalin kerjasama pemanfaatan Kartu Identitas Anak dengan beberapa toko dan layanan jasa di Makassar.

Seperti promo di otlet Milk Baby, Timezone, Mom n jo, ice Cream Ai-CHA, Gramedua dan Istana mainan.

Berita Terkait
Baca Juga