Dukung Pemidanaan Humanis, Bupati Pinrang Siap Implementasikan Kerja Sosial di Daerahnya

Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai langkah nyata menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten / kota se Provinsi Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, DR. Asep Nana, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bentuk kolaborasi penting untuk mengurangi stigma terhadap pelaku tindak pidana dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menebus kesalahan dengan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Kerja sosial ini bukan hanya hukuman, tetapi sarana pemulihan sosial. Masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari kontribusi mereka, sementara pelaku diberikan ruang untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026 mendatang.
Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi sepenuhnya menjalani hukuman di balik jeruji, melainkan melaksanakan kerja sosial yang berdampak positif bagi publik.
Gubernur Sulawesi Selatan, A. Sudirman Sulaiman, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai terobosan dalam pendekatan pemidanaan modern.
“Dengan pemberdayaan seperti ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat dari hasil kerja sosial, tetapi juga ikut berperan dalam membina mereka yang pernah berbuat salah agar bisa kembali hidup normal,” jelasnya.
Usai penandatanganan, Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, yang hadir dan ikut membubuhkan tanda tangan pada dokumen kerja sama tersebut, menegaskan bahwa Kabupaten Pinrang siap mendukung implementasi program ini.
Menurut Bupati Irwan, pidana kerja sosial adalah cara yang tepat untuk mengembalikan mantan pelaku tindak pidana menjadi pribadi yang produktif sekaligus menghapus stigma negatif yang kerap melekat.
“Program ini memberi manfaat ganda. Masyarakat terbantu dengan pekerjaan yang mereka lakukan, sementara para pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan untuk berbaur kembali, memperbaiki diri, dan diterima oleh lingkungannya,” ungkapnya.
Bupati juga berharap agar pelaksanaan program ini benar-benar memberikan dampak nyata, baik dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat maupun dalam memulihkan kehidupan sosial para mantan pelaku tindak pidana pasca masa hukuman mereka.
“Intinya, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang diterapkan menghadirkan manfaat. Masyarakat merasakan kehadiran negara, sementara para pelaku juga mendapatkan jalan untuk bangkit dan menjalani hidup dengan lebih baik,” tutup Bupati Irwan.