Edarkan Sabu, Pensiunan Tentara di Gowa Sulsel Dibekuk

Pedoman Rakyat, Gowa– Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa. Satu pelaku pengedar merupakan pensiunan TNI.
Masing-masing pelaku tersebut bernama Syahrul (31), Muh Yahya (38), dan M (54) yang juga berperan sebagai pengedar dan berstatus pensiunan TNI.
Mereka ditangkap polisi di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (11/9/2021) malam.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu sekitar 28 gram.
“Ketiganya berperan sebagai pengedar. Kalau pelaku M itu mendapatkan sabu dibeli dari salah seorang narapidana di Lapas Gowa,” jelas Tambunan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (13/9/2021).
Kata Tambunan, ketiga pelaku ini nekat menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Motifnya diiming-imingi keuntungan besar untuk ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pria tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.