Edarkan Sabu, Pensiunan Tentara di Gowa Sulsel Dibekuk 

Edarkan Sabu, Pensiunan Tentara di Gowa Sulsel Dibekuk 

Pedoman Rakyat, Gowa– Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa. Satu pelaku pengedar merupakan pensiunan TNI. 

Masing-masing pelaku tersebut bernama Syahrul (31), Muh Yahya (38), dan M (54) yang juga berperan sebagai pengedar dan berstatus pensiunan TNI. 

Mereka ditangkap polisi di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (11/9/2021) malam. 

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu sekitar 28 gram. 

“Ketiganya berperan sebagai pengedar. Kalau pelaku M itu mendapatkan sabu dibeli dari salah seorang narapidana di Lapas Gowa,” jelas Tambunan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (13/9/2021). 

Kata Tambunan, ketiga pelaku ini nekat menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi di masa pandemi Covid-19. 

“Motifnya diiming-imingi keuntungan besar untuk ekonomi,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya ketiga pria tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. 

Berita Terkait
Baca Juga