Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya yang berpolemik yakni ‘tempat jin buang anak’.
Usai ditetapkan tersangka,Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari CNNIndonesia, pada Senin (31/1/2022) malam.
“Juga untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” katanya.
Asal diketahui, pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Berita Terkait
Baca Juga