Edy Rahmat, Sekdis PU Kena OTT KPK Bareng NA Diberhentikan Sementara dari ASN

Edy Rahmat, Sekdis PU Kena OTT KPK Bareng NA Diberhentikan Sementara dari ASN

Pedoman Rakyat, Makassar – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang di-OTT KPK bareng Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah, Edy Rahmat diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN).

Edy, yang kini masih ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka, hanya menerima 50 persen dari gajinya.

“Iya sudah diberhentikan sementara. Statusnya kan memang kalau seorang ASN yang dalam status tersangka harus diberhentikan sementara dulu,” terang Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi, pada Selasa (20/4/2021).

Pemberhentian sementara Edy dari ASN ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika nantinya divonis bersalah oleh pengadilan, Edy akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Jadi pemberhentian sementara ini sudah ditandatangani oleh bapak Plt Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ujarnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga