Efisiensi Anggaran, Pemkab Maros Pangkas Perjalanan Dinas Rp2 Miliar

Efisiensi Anggaran, Pemkab Maros Pangkas Perjalanan Dinas Rp2 Miliar

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros memangkas anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2026 sekitar Rp2 miliar seiring menurunnya kapasitas fiskal daerah. Anggaran perjalanan dinas yang pada 2025 sebesar Rp17,9 miliar, turun menjadi Rp15,7 miliar pada 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menegaskan kebijakan efisiensi tersebut tidak akan mengganggu kinerja OPD. Pemkab Maros tetap memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan strategis, serta mendorong pelaksanaan kegiatan secara daring untuk menekan biaya.

Pemangkasan anggaran dilakukan secara proporsional di seluruh OPD. Selain perjalanan dinas, sejumlah belanja operasional juga mengalami penurunan signifikan, seperti ATK, kertas, bahan komputer, makan minum rapat, honorarium narasumber, sewa gedung, hingga belanja pelatihan dan pemeliharaan.

Kepala BKAD Maros, Wempi Sumarlin, menyatakan kebijakan efisiensi ini dilakukan agar alokasi anggaran lebih fokus pada program prioritas dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait
Baca Juga