Eks Bupati Talaud Wahyumi, Baru Keluar Penjara, Ditangkap KPK Lagi

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Ini merupakan perkara kedua bagi Sri Wahyumi.
Dari keterangan Deputi Penindakan KPK Karyoto, perkara baru bagi Sri Wahyumi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
“Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Karyoto, Kamis malam.
“Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan,” ucapnya.
Terkait penetapan tersangka dalam perkara kedua, KPK menahan Sri Wahyumi.
Asal diketahui, Ia ditahan dalam hitungan jam setelah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus pertamanya.
Menurut pihak KPK, Sri Wahyumi bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.
Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.