Eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Kok Bisa?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan sebab masa penahanannya habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.
Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim Rabu malam kemarin, penyidik Dirreskrimum tidak menyertakan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis.
Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.
Berita Terkait
Baca Juga