Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.
Berita Terkait
Baca Juga