Eks Pegawai KPK Yakin Endar Priantoro Dipecat Gara-Gara Kasus Formula E

Eks Pegawai KPK Yakin Endar Priantoro Dipecat Gara-Gara Kasus Formula E

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan pemulangan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri buntut dugaan pemaksaan kasus Formula E oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin lembaga antirasuah, tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” ujar Praswad dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Praswad mengatakan pemaksaan menaikkan kasus dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan memiliki keganjilan yang diduga terkait kepentingan politik tertentu.

“Pemaksaan dilakukan pasca Endar menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut,” ujarnya.

Praswad menyebut pemulangan Endar setelah menolak menaikkan kasus Formula E ke penyidikan mengindikasikan KPK berpotensi menjadi alat gebuk politik.

“Padahal, itu sangat jauh dan bertentangan dengan indepedensi KPK sebagai lembaga penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemulangan Endar secara paksa juga telah memicu gejolak di internal lembaga antirasuah. Ia pun mendorong Dewan Pengawas KPK lebih aktif menangani kasus ini.

“Kasus ini juga membuat adanya gejolak yang ada di internal KPK dengan penolakan oleh penyidik yang ditempatkan di KPK dan bahkan kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terkait pemulangannya ke Polri kepada Dewas KPK pada Selasa siang.

 

Berita Terkait
Baca Juga